Senin, 27 Mei 2013

BAGAIMANA HUKUM NYANYIAN & ALAT MUSIK DALAM ISLAM



Firman Allah Ta'ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Akan ada beberapa kelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Yang dimaksud dengan “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna) itu adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada sesembahan kecuali Dia (3x).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, dan lainnya dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb, hal 143).

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Ayat ini turun tentang nyanyian dan semacamnya.” (HR. Bukhari). Beliau juga berkata, “Rebana haram, al-ma’azif (alat-musik apapun) haram, al-kuubah (beduk, gendang, drum, dan sejenisnya) haram, dan seruling haram.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).

Ikrimah radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Itu adalah nyanyian.” (HR. Bukhari).

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ketika melewati sekelompok orang berihram, di antara mereka ada seorang laki-laki yang bernyanyi, maka beliau berkata:
“Ingatlah, semoga Allah tidak mendengarkan kamu.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat kepada guru anaknya:
“Hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian, yang awalnya dari setan dan akhirnya adalah kemurkaan Ar-Rahman Jalla Wa ‘Alla. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan di dalam hati.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).

Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:
“Nyanyian adalah mantra setan.” Ad-Dhahhak berkata, “Nyanyian akan merusak hati dan menjadikan Allah murka.” (Ibid).

Abuth Thayyib Ath-Thabari berkata:
“Imam Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum nabidz (sari buah yang diperas). Beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk perbuatan dosa. Demikian juga pendapat seluruh ulama Kufah: Ibrahim, Asy-Sya’bi, Hammad, Sufyan Ats-Tsauri, dan lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang hal itu. (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 300-301).

Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang nyanyian menjawab:
“Sesungguhnya yang melakukan di kalangan kita, hanyalah orang-orang fasik.” (Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis).

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Nyanyian merupakan perkara melalaikan yang dibenci, menyerupai kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya, maka dia seorang yang bodoh, persaksiannya ditolak.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 301).

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata kepada putranya Abdullah bin Ahmad:
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.” Ketika ditanya tentang qasidah, maka beliau menjawab, “Aku membencinya, itu bid’ah, janganlah bergaul dengan mereka.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya imam empat sepakat tentang keharaman al-ma’azif, yaitu alat-alat hiburan, seperti ‘ud (banjo: nama alat musik seperti rebab) dan semacamnya. Seandainya seseorang merusaknya, maka menurut mereka (imam empat) orang tersebut tidak diharuskan menggantinya. Bahkan menurut mereka haram memilikinya.” (Minhajus Sunnah, 3, 439. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, 99).

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata:
“Sisi penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al-ma’azif adalah alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa dalam hal ini. Seandainya hal itu halal, niscaya Nabi tidak mencela mereka terhadap penghalalannya. Beliau telah mengancam orang-orang yang menghalalkan al-ma’azif dengan dibenamkan oleh Allah ke dalam bumi, dan merobah mereka menjadi kera dan babi.” (Ighasatul Lahfan, 1, 260-261).

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (penasehat dan pengajar tafsir di Masjid Nabawi Madinah) berkata:
“Kaum muslimin selama berabad-abad hidup dengan keyakinan, bahwa siapa yang menghalalkan hal-hal haram, ia telah kafir, demikian pula halnya dengan mereka yang mengingkari persoalan absolut dalam agama. Tidak pernah terlintas dalam khayalan kaum muslimin saat itu, jika suatu saat nanti akan ada di antara kaum muslimin yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah (dan Rasul-Nya). Hanya saja Rasulullah telah mengabarkan, bahwa yang demikian itu pasti akan terjadi dan termasuk tanda-tanda kiamat.

Imam Bukhari telah meriwayatkan kepada kita sabda Nabi, “Akan ada di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan musik.” Imam Thabari turut meriwayatkan pula sabda beliau yang dinukil dari Sahl bin Sa’ad Al-Anshari, “Akan ada di akhir zaman nanti gerhana, tuduhan zina dan hilangnya jati diri.” Para sahabat bertanya, “Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apabila telah muncul musik dan biduanita serta dihalalkan khamer.”

Bila kita melayangkan pandangan sekilas ke wilayah Islam, mulai dari ujung timur Indonesia hingga bagian barat kerajaan Maroko, kita akan dapati seakan-akan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut telah menjadi kenyataan. Khamer diproduksi dan diekspor ke kebanyakan negeri Islam, lalu diimpor dan diperjualbelikan serta diminum di kebanyakan negeri Islam yang lain. Bukankah yang demikian ini termasuk menghalalkannya? Pembukaan panti-panti untuk menampung anak-anak hasil zina, memungut anak-anak hasil “kecelakaan” serta merasa bangga dengan hal itu sambil menggelari anak-anak tersebut sebagai anak-anak bangsa, lalu mendidik mereka dalam lingkungan yang jauh dari agama serta moral mulia. Bukankah hal ini juga adalah sikap menghalalkan zina? Semaraknya nyanyian yang mengumbar napsu dengan suara para banci (penyanyi pria) dan pezina siang dan malam di rumah-rumah, di toko-toko, di jalan-jalan serta di atas angkutan hingga pesawat terbang. Bukankah ini menghalalkan musik dan nyanyian?

Saya kira tidak ada jawaban dari seorang pun yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya terhadap setiap pertanyaan tersebut, melainkan akan mengatakan benar…benarlah demikian. Sungguh benar apa yang diberitakan oleh Rasulullah, kini semuanya telah menjadi kenyataan sebagaimana yang beliau beritakan. Maka, kenabian dan risalah beliau kembali terbukti dan hari kiamat pun semakin dekat.

Adakah yang mau kembali kepada Allah wahai hamba Allah? Adakah yang mau bertaubat dengan meninggalkan zina, nyanyian, minum khamer serta makan riba?” (Pesan Dari Masjidil Haram, 202-203).

Dari penjelasan singkat di atas, jelaslah sudah bahwa alat musik adalah haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at, yaitu duff (rebana tanpa lonceng di lingkarannya. Jika ada loncengnya maka namanya adalah muzhir, demikian disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari). Adapun nyanyian yang diiringi duff yang dibolehkan (sebagai keringanan) adalah yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah pernikahan dan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun apa yang sekarang ini disebut sebagai Nasyid "Islami", maka para ulama telah mengeluarkan fatwanya bahwa itu adalah bid'ah & haram (sebab apa yang disebut sebagai nasyid "Islami" sekarang ini tidaklah sama dengan nasyid yang ada di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Di antara ulama yang telah mengeluarkan fatwanya adalah:

1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmiil Anaasyiid (hal. 31-32)
2. Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, lihat Al-Khuthab Al-Mimbariyyah (III/184-185).
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah, lihat Fataawaa Al-'Aqidah (hal. 651, no. 369)
4. Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi hafizhahullah, lihat Al-Mauridul 'Adzbuz Zulaal fiima intaqada 'alaa Ba'dhi Manaahiji ad-Daa'iyah minal 'Aqaa-idi wal A'maal (hal. 223).
5. Syaikh Bakr ABu Zaid hafizhahullah (mantan Imam Masjid Nabawi Madinah),, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil Anaasyiid (hal. 46).

Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Untuk lebih jelasnya, silakan baca buku Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid (Yazid bin Abdul Qadir Jawas), Adakah Musik Islami (Muslim Atsari), Pesan Dari Masjidil Haram (Syaikh Al-Jazairi), Noktah-Noktah Hitam Senandung Setan (Ibnul Qayyim), Polemik Seputar Musik dan Lagu (Syaikh Al-Albani), Menyelamatkan Hati Dari Tipu Daya Setan (Ibnul Qayyim), dan Fatwa-fatwa para mufti dari tanah suci. Allahu Ta'ala a'lam.

BAGAIMANA HUKUM NYANYIAN & ALAT MUSIK DALAM ISLAM



Firman Allah Ta'ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Akan ada beberapa kelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Yang dimaksud dengan “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna) itu adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada sesembahan kecuali Dia (3x).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, dan lainnya dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb, hal 143).

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Ayat ini turun tentang nyanyian dan semacamnya.” (HR. Bukhari). Beliau juga berkata, “Rebana haram, al-ma’azif (alat-musik apapun) haram, al-kuubah (beduk, gendang, drum, dan sejenisnya) haram, dan seruling haram.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).

Ikrimah radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Itu adalah nyanyian.” (HR. Bukhari).

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ketika melewati sekelompok orang berihram, di antara mereka ada seorang laki-laki yang bernyanyi, maka beliau berkata:
“Ingatlah, semoga Allah tidak mendengarkan kamu.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat kepada guru anaknya:
“Hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian, yang awalnya dari setan dan akhirnya adalah kemurkaan Ar-Rahman Jalla Wa ‘Alla. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan di dalam hati.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).

Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:
“Nyanyian adalah mantra setan.” Ad-Dhahhak berkata, “Nyanyian akan merusak hati dan menjadikan Allah murka.” (Ibid).

Abuth Thayyib Ath-Thabari berkata:
“Imam Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum nabidz (sari buah yang diperas). Beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk perbuatan dosa. Demikian juga pendapat seluruh ulama Kufah: Ibrahim, Asy-Sya’bi, Hammad, Sufyan Ats-Tsauri, dan lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang hal itu. (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 300-301).

Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang nyanyian menjawab:
“Sesungguhnya yang melakukan di kalangan kita, hanyalah orang-orang fasik.” (Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis).

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Nyanyian merupakan perkara melalaikan yang dibenci, menyerupai kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya, maka dia seorang yang bodoh, persaksiannya ditolak.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 301).

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata kepada putranya Abdullah bin Ahmad:
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.” Ketika ditanya tentang qasidah, maka beliau menjawab, “Aku membencinya, itu bid’ah, janganlah bergaul dengan mereka.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya imam empat sepakat tentang keharaman al-ma’azif, yaitu alat-alat hiburan, seperti ‘ud (banjo: nama alat musik seperti rebab) dan semacamnya. Seandainya seseorang merusaknya, maka menurut mereka (imam empat) orang tersebut tidak diharuskan menggantinya. Bahkan menurut mereka haram memilikinya.” (Minhajus Sunnah, 3, 439. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, 99).

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata:
“Sisi penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al-ma’azif adalah alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa dalam hal ini. Seandainya hal itu halal, niscaya Nabi tidak mencela mereka terhadap penghalalannya. Beliau telah mengancam orang-orang yang menghalalkan al-ma’azif dengan dibenamkan oleh Allah ke dalam bumi, dan merobah mereka menjadi kera dan babi.” (Ighasatul Lahfan, 1, 260-261).

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (penasehat dan pengajar tafsir di Masjid Nabawi Madinah) berkata:
“Kaum muslimin selama berabad-abad hidup dengan keyakinan, bahwa siapa yang menghalalkan hal-hal haram, ia telah kafir, demikian pula halnya dengan mereka yang mengingkari persoalan absolut dalam agama. Tidak pernah terlintas dalam khayalan kaum muslimin saat itu, jika suatu saat nanti akan ada di antara kaum muslimin yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah (dan Rasul-Nya). Hanya saja Rasulullah telah mengabarkan, bahwa yang demikian itu pasti akan terjadi dan termasuk tanda-tanda kiamat.

Imam Bukhari telah meriwayatkan kepada kita sabda Nabi, “Akan ada di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan musik.” Imam Thabari turut meriwayatkan pula sabda beliau yang dinukil dari Sahl bin Sa’ad Al-Anshari, “Akan ada di akhir zaman nanti gerhana, tuduhan zina dan hilangnya jati diri.” Para sahabat bertanya, “Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apabila telah muncul musik dan biduanita serta dihalalkan khamer.”

Bila kita melayangkan pandangan sekilas ke wilayah Islam, mulai dari ujung timur Indonesia hingga bagian barat kerajaan Maroko, kita akan dapati seakan-akan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut telah menjadi kenyataan. Khamer diproduksi dan diekspor ke kebanyakan negeri Islam, lalu diimpor dan diperjualbelikan serta diminum di kebanyakan negeri Islam yang lain. Bukankah yang demikian ini termasuk menghalalkannya? Pembukaan panti-panti untuk menampung anak-anak hasil zina, memungut anak-anak hasil “kecelakaan” serta merasa bangga dengan hal itu sambil menggelari anak-anak tersebut sebagai anak-anak bangsa, lalu mendidik mereka dalam lingkungan yang jauh dari agama serta moral mulia. Bukankah hal ini juga adalah sikap menghalalkan zina? Semaraknya nyanyian yang mengumbar napsu dengan suara para banci (penyanyi pria) dan pezina siang dan malam di rumah-rumah, di toko-toko, di jalan-jalan serta di atas angkutan hingga pesawat terbang. Bukankah ini menghalalkan musik dan nyanyian?

Saya kira tidak ada jawaban dari seorang pun yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya terhadap setiap pertanyaan tersebut, melainkan akan mengatakan benar…benarlah demikian. Sungguh benar apa yang diberitakan oleh Rasulullah, kini semuanya telah menjadi kenyataan sebagaimana yang beliau beritakan. Maka, kenabian dan risalah beliau kembali terbukti dan hari kiamat pun semakin dekat.

Adakah yang mau kembali kepada Allah wahai hamba Allah? Adakah yang mau bertaubat dengan meninggalkan zina, nyanyian, minum khamer serta makan riba?” (Pesan Dari Masjidil Haram, 202-203).

Dari penjelasan singkat di atas, jelaslah sudah bahwa alat musik adalah haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at, yaitu duff (rebana tanpa lonceng di lingkarannya. Jika ada loncengnya maka namanya adalah muzhir, demikian disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari). Adapun nyanyian yang diiringi duff yang dibolehkan (sebagai keringanan) adalah yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah pernikahan dan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun apa yang sekarang ini disebut sebagai Nasyid "Islami", maka para ulama telah mengeluarkan fatwanya bahwa itu adalah bid'ah & haram (sebab apa yang disebut sebagai nasyid "Islami" sekarang ini tidaklah sama dengan nasyid yang ada di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Di antara ulama yang telah mengeluarkan fatwanya adalah:

1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmiil Anaasyiid (hal. 31-32)
2. Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, lihat Al-Khuthab Al-Mimbariyyah (III/184-185).
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah, lihat Fataawaa Al-'Aqidah (hal. 651, no. 369)
4. Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi hafizhahullah, lihat Al-Mauridul 'Adzbuz Zulaal fiima intaqada 'alaa Ba'dhi Manaahiji ad-Daa'iyah minal 'Aqaa-idi wal A'maal (hal. 223).
5. Syaikh Bakr ABu Zaid hafizhahullah (mantan Imam Masjid Nabawi Madinah),, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil Anaasyiid (hal. 46).

Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Untuk lebih jelasnya, silakan baca buku Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid (Yazid bin Abdul Qadir Jawas), Adakah Musik Islami (Muslim Atsari), Pesan Dari Masjidil Haram (Syaikh Al-Jazairi), Noktah-Noktah Hitam Senandung Setan (Ibnul Qayyim), Polemik Seputar Musik dan Lagu (Syaikh Al-Albani), Menyelamatkan Hati Dari Tipu Daya Setan (Ibnul Qayyim), dan Fatwa-fatwa para mufti dari tanah suci. Allahu Ta'ala a'lam.